Saturday, November 2, 2019

MANAJEMEN PIUTANG

MAKALAH
MANAJEMEN PIUTANG
  

Image result for unusa

DOSEN PEMBIMBING
NINNASI MUTTAQIIN, S.M.B., M.SM
DISUSUN OLEH :

1. Era Aktoria Ramli (5130018042)
2. Chusnul Mustafida (5130018046)
3. Yazidul Bustomi (5130018060)
4. Khusnul Khotimah (5130018062)
5. Fadhilah Aulia Febrianti (5130018082)


PRODI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
2019




1. Piutang
Piutang merupakan penjualan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dimana pembayarannya tidak secara tunai, namun bersifat bertahap. Salah satu target dari menejemen keredit adalah tercapainya target penjualan sesuai dengan perencanaannya.
Dalam kebijakan perusahaan piutang itu terlihat pada piutan dagang (account receivable) bagi perusahaan semakin besar piutang dagang maka artinya semakin besar pula kepemilikan finansial yang berada diluar.
2. Piutang dan Bad Debt
Penjualan produk secara kredit piutang dilakukan dengan maksud menggenjot penjualan agar tercapai sesuai dengan target yang diinginkan. Sering terjadi pada angka penjualan kredit diperbesar seiringnya meningkatnya piutang ragu-ragu (Bad debt). Dan semakin besar piutang ragu-ragu maka semakin besar permasalahan yang ditanggung oleh perusahaan dikemudian hari,
Berikut sifat bad debt timbul yang disebabkan oleh :
Perusahaan ingin mengejar target penjualan, sehingga angka penjualan dinaikan
Perusahaan dalam memperbesar penjualan dengan menaikan penjualan produk boleh dibeli secara non tunai, maka angka piutang tak tertagih.
Penjualan produk yang bersifat non tunai dilakukan secara tidak berhati-hati. Artinya ambisius untuk meningkatkan penjualan menjadi lebih dominan dibandingkan menerapkan manajemen risiko.
Perusahaan memiliki tagihan atau kewajiban dalam bentuk kredit kepada suatu perbankan.

3. cara-cara memperkecil Bad Debt.
Oleh karena itu, ada beberapa acuan yang harus diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memperkecil risiko timbulnya bad debt, yaitu:
1. Menghindari keputusan penjualan produk pada saat pasar dalam kondisi fluktuatif atau akan berada dalam kondisi menuju krisis moneter.
2. Membatalkan penjualan produk pada konsumen yang memiliki reputasi buruk dalam dunia bisnis.
3. Menghindari produksi dan penerimaan order pada saat pasar tidak menentu.
4. Melakukan dan menerapkan tindakan prudential principle (prinsip kehati-hatian) pada saat tingkat persaingan bisnis semakin tinggi, dan inovasi produk perusahaan berlangsung secara lambat.
5. Ada ukuran presentase yang layak diterapkan untuk besaran piutang. Misalnya 30 – 40 % dari total penjualan, atau pada kondisi ekonomi sangat stabil perusahaan boleh memperbesar hingga 45%. Namun jika persentase itu ingin ditingkatkan lagi maka pembahasan dengan seluruh manajer bidang harus dilakukan. Seluruh manajer yang dimaksud disini adalah mulai dari manajer marketing, finance, production, hingga human resource dilibatkan secara intensif dan fokus.
Dalam praktiknya, perusahaan melaporkan piutang sebesar nilai realisasi bersih (net realizable value) jumlah piutang total dikurangi penyisihan piutang tak tertagih (kadang-kadang disebut juga piutang sangsi atau piutang ragu-ragu). Memang pihak manjemen bagian penjualan sudah melakukan analisis secara sangat mendalam dalam menentukan ke pihak0pihak mana yang paling tepat menerima order penjualan artinya bonafit, trust analysis, kajian mikro dan makro ekonomi, metodologi analis, advice konsultan, dan lain sebagainya. Tapi sebagai manusia biasa yang terbiasa mengandalkan data masa lalu sebagai alat prediksi dimasa depan, maka mamungkinkan ada beberapa data yang tidak layak lagi untuk dipergunakan atau tidak sesuai dengan realita masa depan. Disinilah kesalahan itu terjadi, dan piutang ragu-ragu menjadi salah satu sebab yang harus ditanggung oleh pihak manajemen perusahaan.

4. cash conversion cycle dalam perspektif manajemen piutang.
Cash conversion cycle atau siklus konversi kas, menyangkut bagaimana suatu perusahaan mengusahakan agar pengeluaran kas terpegunakan sesuai dengan waktunya. Jika waktu yang dipergunakan adalah lebih singkat maka itu artimya adalah semakin efisien, dan begitu pula sebaliknya. Artinya dengan perputaran dan pengembalian yang cepat akan membuat dana kas tersebut dapat dipergunakan lagi ditempat lain yang dianggap memiliki nilai produktif.
Adapun pengertian dari conversion (konversi) dapat kita lihat pendapat yang dikemukan oleh joel G. Siegel dan jae K. Shim dibawah ini:
1. Tindakan mengubah satu kelas surat berharga perusahaan menjadi kelas surat berharga lainnya. Misalnya, mengkonversikan obligasi menjadi saham.
2. Membuat penilaian pengganti untuk yang lain. Misalnya, menyatakan kembali biaya historis untuk biaya saat ini.
3. Pengiriman saham dana bersama dari dana yang satu kedana lain dalam satu jenis,
4. Menukar mata uang dari yang satu ke yang lainnya dengan menggunakan rasio pertukaran (kurs).
Sedangkan untuk penafsiran cas conversion cycle  disini dapat diterjemahkan sebagai dana kas yang dipakai untuk menghasilkan produkatau membeli bahan mentah atau setengah jadi atau bahan  jadi untuk selanjutnya diproses atau dijual kembali dengan harga yang jauh lebih menguntungkan. Dimana keuntungan tersebut dapat dipai untuk menambah kas perusahaan.
Untuk menghitung cash convension cycle kita dapat mempergunakan rumus sebagai berikut.
Cash convension cycle = ICP + RCP + PDP
Dimana :
CCC =  cash conversion cycle (siklus konversi kas)
ICP = inventory conversion period (periode konversi persediaan)
RCP = receivable collection period (periode penagiohan piutang)_
PDP = payable deferral period (periode penundaan piutang)
Adapun pengertian lebih dalam dari ICP, RCP dan PDP dapat kita lihat pendapat yang dikemukakan oleh lukas setia atmaja dibawah ini.
a. Inventory conversion period adalah waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk mengubah bahan mentah menjadi produk jadi dan kemudian dijual kembali. Rumus untuk menghitung ICP adalah:

                                                                 360                   360 x persediaan
Inventory conversion period = ----------------------- =  -------------------------
                                                       HPP / Persediaan                 HPP
HPP = harga pokok penjualan
b. Receivable collection period adalah waktu rata-rata untuk mengubah piutang menjadi kas, rumus untuk menghitung RCP adalah :
                                                                   Piutang              360 x piutang
Receivable collection period = -------------------------- = ---------------------
                                                        Penjualan / 360                   HPP
c. Payavable collection period adalah waktu rata-rata antara pembelian bahan baku dan tenaga kerja dengan waktu pembayarannya.
5. UNSUR UNSUR KREDIT
a) Kepercayaan
Kepercayaan adalah sesuatu yang paling utama dari unsure kredit yang harus ada karena tanpa ada saling percaya  antara kreditur dan debitur maka akan sangat sulit terwujudnya suatu sinergi kerja yang baik. Kreditur dan debitur adalah mitra bisnis
b) Waktu
Waktu adsalah bagian yang paling sering dijadikan kajian oleh pihak analisis finance khususnya oleh kredit . bagi pihak kreditur ssaat ia menyerahkan uang kepada debitur maka juga harus diperhitungkan juga saat pembayaran kembali yang akan dilakukan oleh debitur itu sendiri, yaitu limit waktu yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah ditandatangani kedua pihak. Analisis waktu bagi pihak kreditur menyangkut dengan analissi dalam bentuk calculation of time of money(hitungan nilai waktu dari uang) yaitu nilai uang pada saat sekarang adalah berbeda dengan nilai uang pada saat yang akan datang.
c) Risiko
Risiko disini menyangkut persoalan seperti degree of risk. Pada saat kredit tersebut tidak kembali atau timbulnya kredit macet. Ini menyangkut dengan persoalan seperti lamannya waktu pemberian kredit yang menyebabkan naiknya risiko yang timbul, karena pada pembisnis menginginkan adanya ketepatan waktu dsalam proses pemberian kredit.
d) Prestasi
Prestasi yang dimiliki kreditur untuk diberikan kepada debitur. Pada dasarnya bentuk atau objek dari kreditur itu sendiri adalah tidak selalu dalam bentuk uang tapi juga boleh dalam bentuk barang dan jasa (goods and servise). Namun pada saat sekarang pemberian kredit dalam bentuk uang adalah lebih dominan terjadi dari pada bentuk barang . maka bagi pihak kreditur akan sangat ,menilai akan bagaimana tindakan yang dilakukan oleh pihak debiturs dalam usahanannya atau prestasinya kmengelola kredit yang diberikan tersebut
e) Adanya kreditur
Pihak yang memiliki uang (money),barang (goods),atau jasa(service) untuk dipinjamkan kepada pihak lain, dengan harapan dari hasil pinjaman itu akan diperoleh keuntungan dalam bentuk interest (bunga) sebagai balas jasa dari uang ,barang,atau jasa yang telah dipinjamkan
f) Adannya debitur
Pihak memrlukan uang,barang atau jasa dan berkomitmen  untuk mampu mengembalikannya tepat sesuai dengan waktu yang telah disepakatinnya serts bersedia nebabggubg berbagai risiko jika melakukan kertelambatan sesuai dengan ketentuan administrasi dalam kesepakatan perjanjian yang tertera
6. jenis kredit dasn jangka waktunnya
1. Kredit berdasarkan jenisnnya :
a. Kredit komsumtif (comsumptive credit)adalah kredit yang diasjukan oleh seorang debitur kepada kreditur guna memenuhi kebutuhan pribadinnya. Seperti untuk memebel isepeda montor-mobil,rumah,perabotan rumah,untuk renovasi rumah,dan lainnya
b. Kreditur produktif (productive credit). Dipakai atau diajukan oleh mereka bergerak dalam dunia dunia usha atau mereka yang mempunyai bisnis dan membutuhkan dana dalam ushaannya untuk berekspresi bisnis atau bertujuan untuk meningkatkan grafik hasil yang telah diperoleh saat ini menjadi lebih tinggi, seperi ingin menghasilkan produk baru/tambahan,ingin membuka kantor cabang baru (brand office) untuk bidang pemasaran. Umumnya kredit  ini dibagi menjadi dua :
I. Kredit investasi (investment credit) adalah kredit yang saat diajukan oleh seseorang debitur ke kreditur dengan bertujuan akan dipergunakan untuk membeli barang-barang modal(capita goods)
II. Kredit modal kerja (working capital credit) adalah kredit yang saat diajukan oleh debitur ke kreditur dengan bertujuan akan dipergunkan dannya khusus untuk mebeli bahan baku (material) atau kebutuhan suku cabang (spare part)
c. Kredit perdaganngan (trade credit ). Umumnya dana dipegunakan untuk keperluan perdagangan(trade). Kredit perdagangan diajukan dengan madsut untuk membuat agar barang yang telah diproduksi tersebut menjadi lebih berguna dan bisa dipakai oleh banyak orang bukan hanya pada mereka yang berda disatu area tapi diharapkan barang tersebut bisa dipakai oleh banyak orang ditempat  yang berbeda. Kredit perdagangan ini dibagi menjadi dua:
I. Kresdit perdagangan dalam negeri
II. Kredit  perdangangan  luar negeri atau ini bisa disebut dengan kredit ekspor dan import
d.  Kredit menurut jangka waktu
I. Kredit jangka pendek (short term credit). Kredit inimemiliki jangka waktu selama lamanya 1 tahun atau maksimal 1 tahun. Pergunaan kredit ini misalnya dipergunakan oleh mereka yang bercocok tanaman yang usia pertanamannya adalam dalam kurun waktu hanya satu tahun
II. Kredit janga menengah (medium term loan). Kredit ini memiliki jangka waktu antara 1 sampai 3 tahun. Debitur biasannya mempergunakan kredit ini untuk keperluan yasng menyangkut working capital yaitu seperti membeli bahan baku, membayar upah buruh, membeli suku cabang ,dan lain lainnya
III. Kredit jangka panjang (long term loan ) kredit ini memiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun. Adalah kredit yang berjangka waktu melebihi 3 tahun. Debitur biasannya mengajukan dan mempergunakan dana hasil dari kredit untuk keperluan investasi penembahan produksi, atau juga karena produk bisnis yang ditekuninnya sudah memulai memasuki pasar luar negeri. Seperti memperluas usaha dengan membuka kantor cabang dan kantor cabang pembant dibeberaspa daerah atau bahkan diluar negeri, sedang melakuakan pergerjaan proyek baru dan lain lainnya
e. Kredit berdasarkan jaminan, keputusan untuk menentukan jaminan pada setiapdebitur yang mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberian pinjaman adalah dengan tujuan untuk melindungi terhadap keberadaan dana yang terlah diberikann. Kebijakan perbankan untuk meikkan receible turnovernnya akan turut mempengaruhi tingginya prodit yang akan diperolehnya namun bukan tidak mungkin bisa menimbulkan naiknya bad debt (piutang tak tertagih) yang semakin tinggi pula pada saat sikap ketidak hati hatian dalam menilai kelayakan pemberian kredit yang akan dicairkannnya.

7. BENTUK KREDIT BERDASARKAN JAMINAN
Kredit berdasarkan jaminan ini ada 2, yaitu kredit dengan jaminan (Secured loans) dan kredit tanpa jaminan (insecure loans)
a. Kredit dengan jaminan (Sucured loans)  ini merupakan kredit yang kepemilikan dananya dari bank dan debitur bertugas untuk menjamin risiko yang akan timbul ke depan nantinya.
Kredit ini terdiri atas :
1. Jaminan kebendaan yang bersifat tangiable, Ini terdiri dari benda – benda bergerak seperti : mesin, kendaraan bermotor, dan lain lain. Maupun yang tidak bergerak seperti : tanah, bangunan, dan lain lain.
2. Jaminan Perseorangan (Borgtocht) Kredit yang jaminannya dijamin oleh seseorang atau badan dimana ia bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kredit tersebut akan mampu untuk dilunasi tepat pada waktunya.
3. Jaminan berbentuk commercial paper (Surat berharga) Seperti : stock (saham), bond (obligasi) yang didatarkan dan diperdagangkan di bursa efek.

b. Kredit tanpa jaminan (Insecured loans) atau biasa disebut kredit blanko. Kredit ini diberikan kepada debitur adalah tanpa adanya jaminan tapi atas dasar kepercayaan saja, karena debitur dianggap mampu untuk bursa efek.

c. Jenis kredit berdasarkan kualitas
Pada saat kredit disalurkan ke masyarakat maka artinya pihak bank telah melakukan kebijakan perputaran piutang (Receivable Turnover) dalam jumlah tertentu dan siap untuk melakukan penarikan receivable tersebut dengan ditambah keuntungan dalam bentuk interest (bunga) yang akan diterimanya setiap bulan.
Tentunya dari receivable turnover tersebut akan terlihat mana debitur yang lancar membayar cicilan plus bunganya dengan tepat waktu setiap bulannya dan mana debitur yang tidak tepat waktu atau masuk kategori bermasalah.
Kajian kelancaran kredit bagi pihak perbankan memposisikan kredit tersebut berdasarkan pada kualitas kredit. Sehingga secara umum ada 2 jenis kredit berdasarkan kualitas yaitu :
1) Kredit Performing
Performing credit ini dikategorikan pada 2 kualitas yaitu pertama kredit dengan kualitas lancar dan kedua kredit dengan kualitas yang harus mendapat perhatian khusus
2) Kredit Nonperforming
Nonperforming credit ini adalah kredit yang dikategorikan dalam 3 kualitas yaitu pertama kredit dengan kualitas yang kurang lancar, kedua kredit dengan kualitas yang diragukan, dan ketiga kredit macet atau biasa disebut bad debt.

8. Persyaratan umum untuk mengajukan kredit
Untuk mengajukan pinjaman kredit ke suatu lembaga perbankan ada beberapa persyarakatan yang harus dipenuhi oleh valon debitur sebagai syarat administrasi yaitu :
a. Foto copy KTP (Kartu Identitas Pemohon) dan foto copy KTP istri (jika pemohon adalah suami, begitu pula sebaliknya)
b. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
c. SK 80% dan 100% (Untuk 80% khusus bagi PNS, Namun jika pegawai swasta juga memilikinya agar turut menyertakan)
d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
e. Sertifikat kepemilikan rumah dan tanah sebagai jaminan, atau BPKB kendaraan
f. Buku tabungan baik dibank tersebut dan dibank lain
g. Surat keterangan tempat bekerja (Bagi pegawai kontrak)
h. Slip gaji 3 atau 4 bulan terakhir
i. Mengisi formulir pengajuan kredit sesuai permintaan. Contohnya mengisi formulir pengajuan KPR (Kredit Perumahan Rakyat) jika ingin mengambil pinjaman untuk rumah
j. Surat keterangan sanggup membayar cicilan kredit dengan baik jika masa pension kerja semakin dekat. Contohnya masa kerja 10 tahun 7 bulan lagi dan calon debitur ingin mengambil kredit 10 tahun maka keterangan atau jaminan dari pimpinan tempat bekerja sangat diperlukan.
Pada poin dijelaskan tentang NPWP, dimana permasalahan NPWP sekarang ini menjadi sesuatu yang penting untuk dipertanyakan sehubungan keinginan pemerintah untuk menaikkan pendapatan dari sektor fiscal. Bahkan bagi mereka yang akan keluar negeri tanpa memiliki NPWP juga tidak dibenarkan atau mengalami kesulitan untuk pemberian izin

9. Penilaian kredit
Dalam memutuskan pemberian kredit atau melakukan pencairan dana melalui kredit maka ada beberapa hal yang harus dipikirkan baik baik oleh kreditur atau juga debitur secara umum dan itu sudah menjadi penilaian umum, yaitu yang bisa dikenal dengan lima C (5C). Prinsip 5C yaitu :
a. Character (Karakteristik)
Ini menyangkut dengan sisi psikologi calon penerima kredit itu sendiri, yaitu karakteristik atau sifat yang dimilikinya, seperti latar belakag keluarga, hoby, cara hidup yang dijalani, kebiasaan-kebiasaannya.
Tinjauan karakteristik ini bisa dilihat pada bagaimana ia melakukan keputusan bisnis selama ini dalam hal ketepatan waktu yang menyangkut dengan perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan yang telah dilakukan selama ini.
Kita bisa melakukan pengecekan pada pihak-pihak yang menjadi mitra bisnisnya selama ini, yaitu menyangkut kepuasan dan kedisiplinannya menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan finansial seperti penyelesaian utang dagang.

b. Capacity (Kapasitas)
Kapasitas menyangkut dengan “Bussiness record” atau kemampuan seseorang pebisnis mengelola usahanya, terutama pada masa-masa sulit sehingga nanti akan terlihat “ability to pay” atau kemampuan untuk membayar.
c. Capital (Modal)
Ini menyangkut dengan kemampuan modal yang dimiliki seseorang pada saat ia melaksanakan bisnisnya tersebut. Modal ini secara umum dapat dilihat pada balancesheet, income statement, capital structure, return on equity, return of investment.
d. Collateral (Jaminan)
Jaminan adalah barang atau sesuatu yang dapat dijaadikan jaminan pada saat seseorang akan melakukan peminjaman dana dalam bentuk kredit ke sebuah perbankan atau leasing, jenis barang ini dapat berupa tanah, bangunan, mobil atau motor, pesawat, helicopter juga bisa dijadikan jaminan, dan juga barang lain yang dapat disetujui oleh pihak analis kredit.
e. Condition of economy (Kondisi perekonomian)
Kondisi perekonomian yang tengah berlangsung di suatu Negara seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang tengah terjadi, angka inflasi, jumlah pengangguran, purchasing power parity (daya beli), penerapan kebijakan moneter sekarang dan yang akan datang, dan iklim dunia usaha yaitu pemerintah, serta situasi ekonomi internasional yang tengah berkembang adalah bagian penting untuk dianalisa dan dijadikan bahan pertimbangan.

Kajian 5C ini secara umum dapat dijadikan patokan penilaian untuk merealisasikan pemberian atau pencairan kredit tersebut, walaupun pada prinsipnya factor 5C ini tidak mutlak, secara konsep memang dipahami bahwa suatu dunia usaha tidak akan berkembang tanpa adanya bantuan dana dari pihak eksternal khususnya dunia perbankan.

10. Pengawasan Kredit
 Setelah kredit diberikan sudah menjadi kewajiban bagi pihak perbankan untuk mengawasi kelancaran pelunasan kredit tersebut, karena salah satu tujuan adanya pengawasan ini adaah untuk menghindari timbulnya kredit macet.
Ada dua bentuk pengawaan, yaitu:
A. Preventif control
Dilakukan oleh pihak perbankan sebelum kredit dicairkan guna menghindari kesalahan yang lebih fatal di kemudian hari, semua akan dilihat mulai dari kelengkapan berkas yang diajukan hingga survey ke lapangan seperti jaminan dan bentuk usaha yang akan dilakukan.
B. Represif control
  Dilakukan saat kredit telah diberkan pada debitur dan diberikan dengan tujuan terbangun kedisiplinan yang kuat untuk melunasi pinjaman secara tepat waktu.

11. Tingkat kolektibilitas kredit (Collectability Credit)
  Dalam surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif pasal 6 ayat 1 membagi  tingkat kolektibilitas kredit dalam 5 jenis, yaitu:
1. Kredit lancar
2. Kredit dalam perhatian khusus
3. Kredit kurang lancar
4. Kredit keraguan
5. Kredit macet

12. Menghitung Receivable Turnover dan hari rata-rata pengumpulan piuutang
  Pada konsepnya, semakin tinggi perputaran maka semakin baik , dan sebalikya. Karena itu bagi suatu perusahaan untuk menaikkan angka penjualan, salah satu aranya adalah menerapkan kebijakan piutang.

Rumus menghitung receivable turnover adalah:

Receivable Turnover = .    Net Credit sales     
                                         Average Receivables

Dan juga dapat menghitung hari rata-rata pengumpulan piutang dengan rumus berikut:

 Hari rata-rata pengumpulan piutang =             360                   
                                                                      Receivables Turnover

                  ATAU
 Hari rata-rata pengumpulan piutang =     360 x Average Receivables   
                                                                                Net Credit Sales

























Sesi Tanya Jawab

1. Nurul Rosida : Maksud dari kredit performing dan kredit non performing, beserta contohnya !
2. Umi Rosida : Maksud dari mengkonversi obligasi menjadi saham itu seperti apa ?
3. Aldy Choirul A : apa yang dimaksud dengan piutang ragu-ragu?
4. Sitti Maghfiroh : piutang dilakukan bertahap itu maksud nya bagaimana ?
5. LIska Rahmayani : maksud dari Menghindari produksi dan penerimaan order pada saat pasar tidak menentu.

Jawab :

1. kredit Performing credit ini dikategorikan pada 2 kualitas yaitu pertama kredit dengan kualitas lancar dan kedua kredit dengan kualitas yang harus mendapat perhatian khusus , sedangkan Nonperforming credit ini adalah kredit yang dikategorikan dalam 3 kualitas yaitu pertama kredit dengan kualitas yang kurang lancar, kedua kredit dengan kualitas yang diragukan, dan ketiga kredit macet atau biasa disebut bad debt.
2. convertible bond, adalah suatu jenis obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dari perusahaan penerbit obligasi dan biasanya pada rasio pertukaran yang sudah ditentukan terlebih dahulu pada penerbitan obligasi tersebut. Semisal dalam perusahaan sedang menerbitkan obligasi pada seseorang dengan periode tertentu, dalam periode berjalan, si pemegang obligasi tersebut mengetahu bahwa aspek perusahaan memang bagus dan jika waktu obligasi berakhir maka akan berakhir pula hubungan keduanya. Maka dari itu si pemegang obligasi merubah obligasi tersebut menjadi saham dengan nilai yang sudah disepakati sebelumnya

3. Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt) adalah Piutang yang disangsikan atau diragukan penerimaannya karena kegagalan usaha atau memang merupakan suatu kesengajaan debitur tidak membayarnya.dengan kondisi sebagai berikut :
A. Adanya tunggakan > 180 hari
B. Lemahnya dokumentasi hukum
C. Terjadinya kapitalisasi bunga

4. Piutang adalah penjualan suatu produk atau jasa dengan sistem kredit. Dan dalam sistem pembayaran / pelunasan kredit dilakukan secara bertahap atau berkala dalam waktu yang disepakati sebelum debitur mencairkan kredit tersebut.

5. Menghindari produksi adalah salah satu cara untuk memperkecil bad debt (piutang ragu) dikarenakan Sering terjadi pada angka penjualan kredit diperbesar Dan semakin besar piutang ragu-ragu maka semakin besar permasalahan yang ditanggung oleh perusahaan dikemudian hari, untuk memperkecil penjualan yang diragukan semisal adanya tunggakan hingga 6 bulan, maka cara yang efektif adalah menghindari untuk memproduksi penjualan secara kredit.

No comments:

Post a Comment